Kemenlu RI Benarkan 3 WNI Dibebaskan Kelompok Bersenjata Fillipina
Ketiganya telah disandera sejak 18 Januari 2017 lalu, saat penumpangi perahu di perairan Pulau Taganak, Provinsi Tawi-Tawi, Filipina selatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia membenarkan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) dibebaskan oleh kelompok bersenjata Fillipina.
Ketiganya telah disandera sejak 18 Januari 2017 lalu, saat penumpangi perahu di perairan Pulau Taganak, Provinsi Tawi-Tawi, Filipina selatan.
"Betul bahwa sandera sudah bebas. Alhamdulillah," sebut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).
Baca: Kelompok bersenjata Filipina bebaskan sandera tiga WNI
Namun, Lalu Iqbal tak menyebutkan lebih lanjut apakah kelompok yang melepaskan sandera berasal dari Kelompol Abu Sayyaf, kelompok dikenal menjadi otak sejumlah penculikan di Fillipina Selatan.
Dikabarkan sebelumnya oleh media asing Xinhua, ketiga WNI dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pembebasan 3 WNI, masih menyisakan dua WNI yang diculik pada awal September lalu, di perairan Pulau Gaya, Semporna, Sabah, Malaysia, adalah Warga Negara Indonesia (WNI), beberapa waktu lalu.
Sampai kini, pemerintah Indonesia, Malaysia, maupun Filipina belum mengumumkan siapa kelompok yang menyandera, dan terus berupaya mencari keberadaan 2 WNI itu.