Komentar Pedas Iwan Fals : Kalau Bekas Maling Boleh Nyaleg, Berarti Mantan Pecandu Juga Boleh Kali
Iwan Fals mengatakan, jika mantan koruptor boleh nyaleg berarti mantan pecandu juga boleh.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Musisi Iwan Fals ikut mengomentari keputusan Mahkamah Agung Eks koruptor boleh nyaleg.
Iwan Fals pun tak segan menyebut eks koruptor itu dengan sebutan 'bekas maling'.
Menurut Iwan Fals, jika eks koruptor diperbolehkan untuk kembali nyaleg, maka mantan pencadu pun boleh.
Bahkan kata dia, penjahat sekelas apapun boleh untuk nyaleg lagi.
"Klo bekas maling boleh nyaleg, berarti mantan pecandu atau bajingan sekelas apapun boleh juga kali ya...," tulisnya di akun Twitter milinya yang terverifikasi, @iwanfals, Senin (17/9/2018)
Senada dengan Iwan Fals, Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk tidak mencalonkan nama-nama kader yang memiliki kasus Hukum.
Berita Rekomendasi