Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Ini Cara Membuat Akun di Situs SSCN
Info terbaru pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id, ini cara membuat akun.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id, ini cara membuat akun.
Pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka mulai 19 September pada situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.
Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).
Baca: Seleksi CPNS 2018 akan Dibuka, Kementerian ESDM Sudah Siapkan Formasinya
Ada 238.015 formasi yang bakal diperebutkan jutaan calon pendaftar.
Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.
Dalam Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seksi CPNS 2018, calon pelamar harus membuat akun di portal Sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
Selanjutnya login ke Sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan pada langkah sebelumnya.
Kemudian up-load swafoto atau selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
Pelamar kemudian dituntun untuk mengisi biodata dan memilih satu instansi, formasi, dan jabatan yang diminati.
Setelah diisi data akan masuk resume dan dapat dikirim.
Sebelum dikirim lebih baiknya pelamar mengecek kembali data di resume.
Pastikan data lengkap dan benar sebelum dikirim.
Selanjutnya pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui situs resmi tersebut.
Jika terdapat masalah dalam pengisian di portal, pelamar bisa mengklik helpdesk di situs tersebut untuk bantuan dan panduan.
Ini 10 Keuntungan Jadi Pengabdi Negara
Pelaksanaan seleksi CPNS 2018 akan berlangsung pada pekan ketiga Oktober 2018.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2018.
Pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka mulai 19 September pada situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.
Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).
Ada 238.015 formasi yang bakal diperebutkan jutaan calon pendaftar.
Pendaftaran akan dipusatkan pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.
Profesi PNS rupanya masih menarik bagi sebagain besar masyarakar.
Sebab banyak yang menilai menjadi PNS banyak keuntungan.
Berikut ini 10 keuntungan dan kekurangan menjadi PNS seperti dirangkum Tribunstyle.com dari Kompas.com pada Sabtu (15/9/2018).
1. Ada tunjangan kinerja
Tak semua pekerjaan mendapatkan tunjangan.
Tetapi ketika menjadi PNS ada tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja diterima PNS bersamaan dengan gaji pokok bulanan.
Aturan tunjangan kinerja PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 20014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Tunjangan pensiun
Kelebihan menjadi PNS lainnya yakni adanya tunjangan pensiun.
Bahkan sistem tunjangan ini dibayarkan sampai PNS meninggal dunia.
Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur pada Pasal 91 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Mudah dapat pinjaman dari bank
Selain mendapatkan berbagai tunjangan, PNS juga mudah mendapat pinjaman dari bank.
Status sebagai apratur negara menjadi bank lebih mudah memberikan pinjaman.
Apalagi jika ada jaminan Surat Keputusan (SK) PNS.
4. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan
Gaji seorang PNS berdasarkan golongan dan masa baktinya.
Gaji akan bertambah apabila bertambah masa kerja dan naik jabatan.
Apalagi jika menempati posisi penting maka akan mendapatkan tunjangan lainnya.
5. Jaminan kesehatan
Kesehatan juga terjamin ketika menjadi PNS.
Pasalnya PNS mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah baik melalui BPJS Kesehatan atau pun BPJS Ketenagakerjaan.
6. Jaminan jenjang karier
Selain itu jenjang karier PNS juga terbuka lebar.
Jika kinerja PNS maksimal atau baik maka akan mempengaruhi jenjang kariernya ke depan.
Semakin tinggi jenjang karier yang didapatkan maka gaji dan fasilitas akan mengikuti.
7. Jam kerja pasti
Jam kerja PNS sudah tetap yakni 8-9 jam setiap harinya.
Jadi jika ingin jadi PNS harus siap dengan jam kerja yang stagnan.
8. Sanksi kerja ketat
PNS juga memiliki aturan kerja ketat.
Seperti pada persoalan jam kerja, ada sanksi siap menati PNS yang tak taat jam kerja.
Semua sudah di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
9. Siap dipindah ke lokasi terpencil
PNS harus suap untuk dipindahkan ke mana saja sesuai surat keputusan dari pemerintah.
PNS tak bisa menolak dan membantah ketika tak ingin dipindahkan.
Umumnya pemindahan jabatkan akan beriringan dengan naik atau turunnya jabatan dari sebelumnya.
10. Karier PNS panjang
Karier seorang PNS relatif lebih panjang.
Sejak diterima hingga pensiun akhir karier PNS jatuh antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan lembaga terkait.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id - Jangan Lupa Bikin Akun di Situs SSCN, Ini Caranya