Pengamat: Tak Perlu Penandaan Mantan Koruptor di Surat Suara
"Jadi peraturan itu sangat jelas, tegas. Eksplisit. Lugas. Hukum itu, tidak atau iya. Jadi jangan terus ditandai. Itu muter-muter,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan putusan Mahkamah Agung soal Peraturan KPU (PKPU) harus dipatuhi semua pihak.
MA sebelumnya memutuskan jika mantan narapidana korupsi diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif.
Baca: PKS Berharap Taufik Tidak Maju Calonkan Diri Jadi Wakil Gubernur DKI
Untuk itu, dia tidak menyetujui ada penandaan khusus di surat suara yang menandakan caleg berstatus mantan narapidana korupsi.
"Jadi peraturan itu sangat jelas, tegas. Eksplisit. Lugas. Hukum itu, tidak atau iya. Jadi jangan terus ditandai. Itu muter-muter," kata Siti Zuhro, Senin (17/9/2018).
Dia menilai, putusan MA itu sudah meninggalkan kontroversi di masyarakat.
Meskipun gugatan para mantan narapidana korupsi diterima MA, namun, dia meminta agar bencana korupsi ini harus diputus dari mata rantai.
Dia menjelaskan, mata rantai itu berasal dari caleg.
Baca: Sesama Mantan Personil Cherrybelle, Sarwendah Tak Tahu Anisa Rahma Menikah
Sehingga, siapapun yang berkontestasi untuk mengisi jabatan-jabatan itu harus menjalani tes integritas.
Siapapun yang menjadi caleg, kata dia, pada akhirnya menjadi anggota legislatif dan menjadi pemimpin di semua jenjang pemerintahan.
Mereka mempertaruhkan kredibilitas dan integritas untuk memimpin.
"Jadi integritas itu tak boleh separuh-separuh. Integritas itu tak menimbulkan kontroversi sehingga masyarakat tahu calon pemimpin ini layak, patut menjadi panutan," kata dia.
Baca: Empat Tersangka Penyebar Video Hoaks Demo Kisruh MK Diringkus Polisi di Empat Tempat Berbeda
Untuk dasar hukum pengaturan tindak pidana korupsi, dia menambahkan, itu merupakan kewenangan dari DPR RI dan pemerintah membuat aturan.
"Jadi DPR dan pemerintah itu komitmennya apa? Bagaimana terhadap keadaan Indonesia yang sedang menghadapi bencana korupsi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.