Kontroversi 'Mantan Napi Koruptor' Boleh Nyaleg, Najwa Shihab Beri 3 Pilihan Hingga Tanggapan Tokoh
Putusan Mahkamah Agung terkait mantan napi koruptor boleh ikutan jadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif 2019
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Putusan Mahkamah Agung terkait mantan napi koruptor boleh ikutan jadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif 2019 masih menuai kontroversi di masyarakat.
Sejumlah tokoh nasional hingga reporter senior, Najwa Shihab memberikan pendapatnya.
Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.