Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama: Tidak Benar Pemerintah Akan Mengatur Volume Azan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah tudingan pihaknya melarang azan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama: Tidak Benar Pemerintah Akan Mengatur Volume Azan
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Agama Lukman Hakim saat melakukan konferensi pers Sidang Isbat Awal Syawal 1439H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2018). Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1439 H jatuh pada 15 Juni 2018. Tribunnews/Jeprima 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah tudingan pihaknya melarang azan.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, katanya, sama sekali tidak melakukan tindakan, pelaksanaan, bahkan tidak memiliki keinginan setitik pun untuk mengurangi volume azan.

“Apalagi meniadakan azan. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Rabu (19/9/2018).

Menag pun menuturkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Pengaturan Pengeras Suara pada masjid, musala, dan langgar yang saat ini diedarkan kembali oleh Kemenag, tidak mengatur tentang azan.

Ia menambahkan, besar kecilnya volume azan juga tidak diatur dalam tuntunan tersebut.

“Saya ingin menggarisbawahi, ini adalah tuntunan penggunaan pengeras suara. Jadi mohon, masyarakat membaca lagi dengan cermat dan teliti, apa isi dari instruksi yang berupa tuntunan penggunaan pengeras suara. Sama sekali kita tidak mengatur volume azan,” tutur Menag yang pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Gontor ini.

Baca: Wakil GNPF Ulama dan PA 212 Masuk Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga

Ia mengatakan, instruksi tersebut bukan produk regulasi maupun produk hukum, melainkan bersifat tuntunan, sehingga tak memiliki sanksi apa pun.

Berita Rekomendasi

“Karena sifatnya tuntunan, maka tidak ada sanksi apa pun. Tuntunan itu, silakan bagi yang memerlukan bisa menggunakan, bagi yang tidak membutuhkan tidak perlu menggunakan itu,” jelasnya.

Bantahan ini disampaikan Menag terkait asumsi yang berkembang di masyarakat terkait pelarangan azan oleh Kemenag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas