Oesman Sapta Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Calon Anggota DPD RI
"Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO (Oesman Sapta Odang,-red)," ujar Ilham, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (20/9/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan dua nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak memenuhi syarat pencalonan anggota legislatif di tingkatan DPD RI.
Dua anggota DPD RI itu tak memenuhi syarat, karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Baca: Timnas U-16 Malaysia Gunduli Tajikistan di Laga Perdana Piala Asia U-16 2018
"Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO (Oesman Sapta Odang,-red)," ujar Ilham, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (20/9/2018).
Ilham menjelaskan KPU RI sudah menunggu kedua Bacaleg DPD itu untuk melengkapi syarat-syarat yang belum terpenuhi, khususnya terkait surat pengunduran diri dari partai politik.
Baca: Pameran Idustri Beton dan Kontruksi se-Asia Tenggara Berlangsung di Jakarta
Namun, kata dia, kedua Bacaleg itu tidak kunjung menyampaikan surat tersebut.
"Kami tunggu sampai tadi malam, satu hari sebelum (penetapan daftar calon tetap,-red) DCT," tambah Ilham.
Seperti diketahui, syarat melampirkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018.
Baca: Polisi Jaga Ketat Kantor KPU Jelang Penetapan Caleg dan Capres-Cawapres
Di dalamnya diatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).