OSO Tertawa Ketika Ditanya Soal Namanya yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU
Ia mengaku telah mengirimkan gugatan terkait hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) pada Kamis (20/9/2018).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNMEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang (OSO) tertawa ketika ditanya soal namanya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif DPD oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU).
"Ah nggak ada dicoret-coret, siapa yang berani coret?" kata OSO yang kemudian tertawa.
Baca: Resmi Bercerai, Lina Tak Dapat Sepeser pun dari Sule, Ini Alasannya
Ia mengaku telah mengirimkan gugatan terkait hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) pada Kamis (20/9/2018).
Menurut OSO, gugatan tersebut telah diterima Bawaslu dan sudah diujo materi.
Hasil dari uji materi tersebut menurutnya, telah dinyatakan memenuhi syarat dan pantas untuk dipersoalkan.
"Sudah tadi. Sudah diterima Bawaslu. Dan uji materi sudah. Diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan. Memenuhi syarat," kata OSO di posko pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Jalan Cemara nomor 19 atau Rumah Cemara, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (20/9/2018).
Namun hingga berita diturunkan, Tribunnews.com belum dapat mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Bawaslu.
Ia pun mengatakan akan tetap mencalonkan diri sebagai caleg DPD. "Saya mau caleg DPD kek, DPR kek, semuanya bisa aja kalau mau," kata OSO tertawa.
Ketika ditanya wartawan apakah KPU telah melakukan pelanggaran terhadapnya, OSO menjawab singkat.
"Sangat," kata OSO sebelum masuk ke dalam mobil berplat B 1286 RFS.
OSO yang mengenakan kemeja lengan pendek hitam bermotif flora tiba di Rumah Cemara pukul 19.20 WIB dan keluar pukul 19.26 WIB.
Pada kesempatan singkat itu, OSO juga sempat bertemu dengan Direktur Program Tim Kampanye Nasional Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Aria Bima.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan dua calon legislatif (caleg) DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dua caleg tersebut adalah Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Dapil Kalimantan Barat, dan Victor Juventus Gemay dari Dapil Papua Barat.
"(Yang digugurkan) Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.