Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebutan Pegawai Honorer Akan Diganti Dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sebutan Pegawai Honorer Akan Diganti Dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Twitter @BKNgoid
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nantinya dengan adanya PP tersebut, sebutan pegawai honorer akan dihapus.

"Kalau PPPK (PP-nya) sudah keluar yang lain-lain gugur, nama-nama itu kan harus konsisten satu saja," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Kantor Staf Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Baca: Mobil Terbakar Setelah Mogok Kehabisan Bensin, Pengemudi Tewas di Ditabrak Fortuner Saat Cari Bensin

Sejauh ini ada 725.835 tenaga pendidik yang berstatus honorer.

Sementara ratuan ribu lain tersebar sebagai tenaga honorer di bidang kesehatan, Kementerian-kementerian, Lembaga serta Pemda.

Tentunya terang Bima, untuk memiliki status sebagai pegawai PPPK, pegawai honorer harus mengikuti sejumlah persyaratan dan tes.

Baca: Pengamat: Tidak Ada Hubungannya Nomor Urut Dengan Kemenangan Pemilu

Berita Rekomendasi

"Apakah mereka bisa masuk PPPK atau tidak, tergantung dari pertama kebutuhan dan kedua apakah mereka lulus seleksi atau tidak," tutur Bima.

Lebih lanjut, Bima Haria menuturkan dalam PP yang sedang dibuat, juga akan mengatur besaran hak dan gaji yang akan diterima PPPK.

Menpan-RB Syafrudin bahkan menyebut besaran harus setara paling tidal dengan UMR.

"PNS dan PPPK sama menurut rekrutmen yang sama, standar yang sama, nanti tentu sistem pembayaran tentu sama dan ASN dan PPPK," kata mantan Wakapolri itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas