Deputi Perlindungan BNP2TKI Bicara Soal PMI di Carousell
Terkait viralnya pekerja migran Indonesia yang ditawarkan di media jual beli online Carousell oleh akun pengguna @maid.recruitment.
Editor: Content Writer
Terkait viralnya pekerja migran Indonesia yang ditawarkan di media jual beli online Carousell oleh akun pengguna @maid.recruitment.
Deputi Perlindungan, Dr. Anjar Prihantoro menyatakan bahwa lokus kejadian tersebut berada di luar negeri, dan BNP2TKI sudah berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk tindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kepala BNP2TKI sudah berpesan agar perwakilan memverifikasi benar datanya dan melakukan upaya penuntutan hukum dengan melibatkan otoritas setempat.” jelas Anjar Prihantoro.
“Negara-negara ASEAN telah menandatangani Asean Consensus on The Protection and Promotion of The Rights of Migrant Workers pada Januari 2007 lalu yang ditandatangani oleh para pemimpin negara ASEAN, dari konsensus ini terlihat jelas bahwa semua negara saling menghargai, juga terhadap masing-masing pekerja migrannya. Ini artinya bahwa hubungan pertemanan dengan negara-negara ASEAN perlu digairahkan kembali supaya sama-sama saling menghormati antar negara.” tandas Anjar Prihantoro.
Senada dengan Anjar Prihantoro, Ketua Komisi IX DPR RI, Yusuf Macan Efendi (Dede Yusuf) menyatakan bahwa tidak layak dan tidak bermoral toko online shop mempertontonkan penjualan manusia, dan ini dilakukan sebuah perusahaan online shop luar negeri dimana tidak melalui prosedural formal.
Saudara-saudara kita yang dipampang merupakan pekerja yang pastinya tidak melalui jalur yang benar.
“Pemerintah sudah melakukan teguran kepada pemerintah Singapura pastinya, dan ini juga menjadi catatan bahwa di negara-negara maju seperti Singapura saja masih ada kejadian konsep diskriminasi manusia seperti ini.”ungkap Dede Yusuf.
“Singapura harus menghormati kedaulatan bangsa Indonesia. Kita bisa bayangkan andaikata di media jual beli online di Indonesia memajang para pekerja Singapura seperti itu. Kita minta tuntut perusahaan dan akun yang memasang iklan pada media online tersebut. Ada Undang-undang sejenis dengan undang-undang ITE di sana pastinya,” ujar Dede Yusuf.(*)