Lima Tersangka Kasus Pembobolan 14 Bank Ditangkap, Tiga DPO Lainnya Diburu Polisi
Kelima tersangka ini merupakan para pejabat di lembaga pembiayaan kredit bernama PT SNP
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus pembobolan terhadap 14 bank.
Kelima tersangka ini merupakan para pejabat di lembaga pembiayaan kredit bernama PT SNP.
Baca: Bus yang Ditumpangi Suporter Dirusak Kawanan Pemuda saat Melintasi Depok
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, lima orang dari PT SNP telah ditangkap dan menjadi tersangka.
Kelima tersangka itu antara lain berinisial DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), dan AS (Asisten Manajer Keuangan).
"Bisa dilihat ada lima orang, sementara ini yang kita anggap paling bertanggungjawab dan berhubungan langsung dengan kelakuan dan tindak pidana yang dilakukan oleh PT SNP," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Adapun empat di antaranya ditangkap bersamaan, yakni DS, AP, RA, dan CDS pada 14 September 2018 di Jakarta. Sementara AS ditangkap secara terpisah pada 18 September 2018 di Jakarta.
Hingga kini, polisi disebut Daniel masih mengejar tiga orang pelaku yang menjadi DPO. Mereka berinisial LC, LD, DAN SL.
"Kita masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif," jelas dia.
Lebih lanjut, dari pengungkapan ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Baca: Bupati Probolinggo Siap Menangkan Jokowi dengan Target 60 Persen Suara
Antara lain salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan PT SNP, salinan jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank P, dan salinan laporan keuangan PT SNP periode 2016-2017.
Daniel mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.