Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Capres-Cawapres Bebas Berkreasi Menyusun Agenda Kampanye

KPU RI memberikan kesempatan peserta Pemilu 2019 berkreasi menyusun agenda kampanye.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pasangan Capres-Cawapres Bebas Berkreasi Menyusun Agenda Kampanye
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin (kanan) menandatangani prasasti deklarasi damai disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) dan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahudin Uno (ketiga kiri) saat meghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di Silang Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 yang diikuti KPU, pasangan Capres dan Cawapres, dan 16 partai politik nasional tersebut mengambil tema 'Kampanye anti SARA dan HOAKS untuk menjadikan pemilih berdaulat agar negara kuat'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI memberikan kesempatan peserta Pemilu 2019 berkreasi menyusun agenda kampanye.

Hanya saja lembaga penyelenggara pemilu itu meminta pelaporan dilakukan secara berkala.

"Kewajiban memberitahukan KPU dan Bawaslu. Itu saja. Jadi prinsipnya melakukan kegiatan sebanyak-banyaknya silakan tak ada batas sepanjang memberitahukan KPU dan Bawaslu," ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, Senin (24/9/2018).

Kampanye Pemilu 2019 dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Untuk pemberitahuan jadwal kampanye, dia mengaku tidak ada tenggat waktu pelaporan.

Baca: Alat Peraga Kampanye Dipasang di Tempat Terbatas

Untuk metode kampanye, kata dia, dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membuat pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka.

"Itu kewajiban hanya memberitahukan. Yang lainnya enggak ada," kata dia.

Selain itu, pihaknya mewacanakan mengenai pembagian wilayah atau zonasi kampanye pasangan capres-cawapres. Namun, pada prinsipnya tidak masalah pasangan capres-cawapres menggelar aksi di satu wilayah yang sama.

BERITA TERKAIT

Atas usulan itu, dia mengaku akan membicarakan dengan kedua belah pihak pasangan capres-cawapres.

Usulan itu melihat dari sisi kemanfaatan dan dari sisi akses.

"Nanti akan dibicarakan, Apakah relevan mengatur zonasi kampanye, misanya pasangan capres-cawapres satu kampanye di Sumatera apakah yang lain tidak boleh di pulau yang sama," ujarnya.

Hanya saja, dia mengingatkan ada batasan waktu untuk iklan kampanye di media massa selama 21 hari. Iklan kampanye itu dapat dilakukan pada saat mendekati batas akhir masa kampanye pada 13 April 2019.

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Untuk Nawacita, M. Rafik Perkasa Alamsyah, mengusulkan kepada KPU RI agar meminta pasangan capres-cawapres mengedepankan nilai-nilai Pancasila pada saat kampanye.

Salah satunya menjalankan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga, paslon capres-cawapres harus bisa membuktikan dari sisi religius.

Dikarenakan semua pasangan capres-cawapres beragama islam, maka harus menyempatkan waktu membaca Al-Quran dan menjadi imam shalat.

"Kami akan mengirimkan surat kepada KPU. Ini berlaku untuk pasangan capres-cawapres beragama islam. Jika, dia beragama non islam, maka menyesuaikan agama masing-masing," kata dia.

Menurut dia, upaya ini bukan bentuk mendiskreditkan agama. Namun, hanya untuk menunjukkan dihadapan masyarakat seseorang pemimpin bangsa juga pemimpin umat beragama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas