Ali Fahmi Dianggap Hakim Sosok Misterius, Kepala Bakamla Tak Tahu Keberadaannya
Di sidang-sidang kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa yang lain, nama Ali Fahmi memang kerap muncu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ali Fahmi alias Al-Habsyi kembali muncul di sidang lanjutan terdakwa Fayakhun Andriadi, Rabu (26/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sidang-sidang kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa yang lain, nama Ali Fahmi memang kerap muncul.
Baca: Kepala Bakamla Dicecar Soal Pengangkatan Ali Fahmi sebagai Staf Khususnya
Ali Fahmi juga disebut sebagai pihak yang membocorkan anggaran proyek Bakamla ke Rekanan.
Ini diakui pula oleh saksi M Adami Oka, Bagian Operasional PT Merial Esa uang menyatakan tahu anggaran untuk sejumlah proyek Bakamla dari Ali Fahmi.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim sempat menanyakan soal Ali Fahmi yang misterius karena tidak diketahui keberadaannya. Kepala Bakamla, Arie Soedewo juga membenarkan.
"Ali Fahmi, orang itu misterius hari ini. Saudara tahu dimana dia?" tanya majelis hakim.
"Saya tidak tahu, yang saya tahu alamatnya dia di Depok," jawab Arie Soedewo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Arie menambahkan sesuai SK, Ali Fahmi menjabat sebagai stafsusnya selama satu tahun namun di beberapa bulan terakhir, dia tidak aktif.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Fayakhun Andriadi menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diterima Fayakhun dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati.
Baca: Komisi II DPR akan Awasi Proses Seleksi Penerimaan CPNS 2018
Uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun dapat mengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.