KPK Periksa Delapan Tersangka Dalam Kasus Suap Berjamaah APBD-P Kota Malang
"Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tiga tersangka, yaitu Indra Tjahyono, Hadi Susanto, dan Teguh Puji Wahyono,” imbuh Febri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan tersangka terkait kasus suap berjamaah pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Sebagai tersangka adalah Teguh Puji Wahyono (TPW). Tujuh orang lainnya diperiksa sebagai saksi yaitu Bambang Triyoso, Choirul Amri, Imam Ghozali, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, dan Sony Yudiarto," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Baca: Tersangka Kasus Suap DPRD Malang Tolak Akui Perbuatannya
"Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tiga tersangka, yaitu Indra Tjahyono, Hadi Susanto, dan Teguh Puji Wahyono,” imbuh Febri.
Sekadar informasi, 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9/2018) terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga.
Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Baca: Di Depan Para Veteran, Panglima TNI Sebut Tunjangan Veteran Sudah Naik 25 Persen
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.