Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dipersekusi, Politikus Hanura Lapor ke Bareskrim Polri

"Saya juga takut dilakukan hal yang sama. Orang politik digebuki biasa, tapi dia mengaku alumni Poso, pernah makan orang," ujar Inas.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Merasa Dipersekusi, Politikus Hanura Lapor ke Bareskrim Polri
Tribunnews.com/Reza Deni
Politikus Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir, menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan adanya tindakan persekusi terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh pengawal Prabowo Subianto.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional capres-cawapres Joko Widodo - KH. Ma'ruf Amin itu datang sekira pukul 13.15 WIB, mengenakan kaus polo putih dan celana hitam.

"Saya harus lapor polisi dan harus ungkap siapa dalang di balik ini. Apakah dia disuruh elite atau diperintah orang lain," ujarnya di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Baca: Politisi Hanura Ngaku Diteror Setelah Insiden di Toilet Monas

Inas melapor ke Bareskrim dalam upaya pencegahan, melihat beberapa politikus seperti Mardani Ali Sera dan Kapitra Ampera yang terlebih dahulu mendapatkan tindakan persekusi berupa pelemparan bom molotov.

"Saya juga takut dilakukan hal yang sama. Orang politik digebuki biasa, tapi dia mengaku alumni Poso, pernah makan orang," ujar Inas.

Pada tahun elektoral seperti sekarang ini, Inas mengatakan orang bisa berbuat apa pun.

"Makanya saya datang dan lapor, dan saya datang bukan sebagai TKN, tapi dalam bentuk solidaritas sesama tim TKN," katanya

Berita Rekomendasi

Diperkenalkannya beberapa nama rekan pengacara dari partai yang sama dengan Inas, yakni Partai Hanura, Arthur Rumimpunu, Wilvridus Watu, Marselinus Abi.

Ada rekan dari luar Partai Hanura yang menemani Inas datang ke Bareskrim yakni Ruhut Sitompul.

Inas melaporkan terlapor atas nama A. Gusparsyah dan telah tercatat dalam Surat Laporan Polisi (LP) bernomor STTL/971/IX/2018/BARESKRIM.

Terlapor dikenai pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik atau Sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas