Eni Maulani Cicil Rp 500 Juta ke KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau 1 yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih akan menyerahkan uang Rp 500 juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau 1 yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih akan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/9/2018).
Penyerahan uang ini dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif Eni dalam menjalani proses hukum.
"Hari ini Bu Eni memenuhi janjinya melakukan cicilan pengembalian tahap kedua sebesar Rp500 juta kepada KPK," ujar pengacara Eni, Fadli Nasution saat dihubungi, Jumat.
Baca: Akhir Pekan, IHSG Menguat ke Level 5.976,55 Poin
Penyerahan uang ini merupakan yang kedua kalinya.
Pada Agustus 2018 lalu, Eni menyerahkan Rp500 juta kepada KPK.
Eni adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Baca: Sultan HB IX Ramalkan G30S Usai Berkomunikasi dengan Nyi Roro Kidul
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. (Kompas.com / Abba Gabrillin)