Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Analisis Sejumlah Pengamat Soal Peluang Dikabulkannya Gugatan Presidential Threshold oleh MK

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, gugatan PT itu berpotensi diterima. Hal ini, karena tidak ada alasan cukup dari segi konstitusi

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Analisis Sejumlah Pengamat Soal Peluang Dikabulkannya Gugatan Presidential Threshold oleh MK
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima 

Dia menjelaskan, PT berpeluang besar untuk melahirkan calon tunggal dalam pemilu. Sementara menurut dia, tidak ada istilahnya dalam konteks demokrasi hanya ada satu calon presiden atau calon tunggal dalam pemilu. Sehingga harus ada kompetisi.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana UNAS, Maswadi Rauf, menambahkan PT 20 persen merupakan upaya untuk mencegah banyaknya jumlah Capres-Cawapres di Pilpres 2019.

"Ini menyebabkan Pilpres satu putaran dan muncul calon-calon yang tidak layak," ungkapnya di tempat yang sama.

Dia mengatakan, perdebatan tentang PT 20 persen beberapa tahun lalu adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya Pilpres dua putaran. Sebab, jika pilpres dilakukan dua kali putaran maka akan terjadi pemborosan pembiayaan.

Untuk itu, Rauf menjelaskan, semakin tinggi presentasi PT, maka pilpres akan semakin bagus karena biayanya berkurang.

Namun, dengan perkembangan perubahan zaman, menurut Rauf, ternyata anggapan tersebut tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas