Analisis Sejumlah Pengamat Soal Peluang Dikabulkannya Gugatan Presidential Threshold oleh MK
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, gugatan PT itu berpotensi diterima. Hal ini, karena tidak ada alasan cukup dari segi konstitusi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Dia menjelaskan, PT berpeluang besar untuk melahirkan calon tunggal dalam pemilu. Sementara menurut dia, tidak ada istilahnya dalam konteks demokrasi hanya ada satu calon presiden atau calon tunggal dalam pemilu. Sehingga harus ada kompetisi.
Sementara itu, Direktur Pascasarjana UNAS, Maswadi Rauf, menambahkan PT 20 persen merupakan upaya untuk mencegah banyaknya jumlah Capres-Cawapres di Pilpres 2019.
"Ini menyebabkan Pilpres satu putaran dan muncul calon-calon yang tidak layak," ungkapnya di tempat yang sama.
Dia mengatakan, perdebatan tentang PT 20 persen beberapa tahun lalu adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya Pilpres dua putaran. Sebab, jika pilpres dilakukan dua kali putaran maka akan terjadi pemborosan pembiayaan.
Untuk itu, Rauf menjelaskan, semakin tinggi presentasi PT, maka pilpres akan semakin bagus karena biayanya berkurang.
Namun, dengan perkembangan perubahan zaman, menurut Rauf, ternyata anggapan tersebut tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.