Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Musnahkan 2.245 Botol Miras dan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai memusnahkan 2.245 botol minuman keras ilegal dan 2.231.935 juta batang rokok ilegal.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bea Cukai Musnahkan 2.245 Botol Miras dan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Tribunnews.com/ Reza Deni
Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai memusnahkan 2.245 botol minuman keras ilegal dan 2.231.935 juta batang rokok ilegal, Selasa (2/10/2018), 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai memusnahkan 2.245 botol minuman keras ilegal dan 2.231.935 juta batang rokok ilegal.

Pemusnahan barang ilegal tersebut bertempat di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami ingin melakukan tindakan dengan melindungi yang benar dan menangkap yang salah," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Kantor Bea dan Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018).

Baca: Ratna Sarumpaet Dikabarkan Dipukuli Orang Tidak Dikenal Hingga Wajahnya Lebam di Bandung

Heru mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan keseluruhan mencapai Rp1.120.001.401.

"Kegiatan pengawasan dan penindakan ini juga berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400 dari pengenaan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," tambahnya.

Hingga 14 September 2018, Heru mengatakan Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan rokok ilegal dan 826 kasus minuman keras ilegal.

Berita Rekomendasi

"Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan untuk rokok ilegal, dan tidak berbeda jauh dari penindakan miras ilegal tahun 2017 sebanyak 1.182 kasus," ungkapnya.

Baca: Wadah Pegawai KPK Urunan Bantu Korban Bencana Gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah

Heru berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada oknum yang memproduksi atay menyebarkan rokok dan minuman keras ilegal.

"Ini bukan semata menunjukkan kehabatan para aparat pemerintah, tapi menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Indonesia," ujarnya.

Masyarakat, dikatakan Heru, juga diharapkan berperan aktif untuk memberikan informasi terkait peredara rokok dan minuman keras.

Selaim Heru Pambudi, hadir di lokasi pemusnahan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Adi Vivid, Wakil Komanda Detasemen Polisi Militer Jaya 1 Mayor CPM Jo, dan Kasi Pidana Khusu Kejari Jakarta Utara Ricky Tommy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas