Pernyataan BNN Terkait 56 Siswa Diduga Sayat Tangan Setelah Mengonsumsi Minuman 'Torpedo'
BNN Kota Pekanbaru melakukan tes urin kepada siswa-siswa tersebut, adapun hasilnya sebagian siswa urinenya positif mengandung benzodiazepim.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait dengan pemberitaan di media sosial terkait 56 Anak SMP nekat menyayat tangan sendiri di Pekanbaru Riau.
Badan Narkotika Nasional memberi penjelasan melalui BNN Kota Pekanbaru telah menindaklanjuti berkoordinasi dengan Kepala sekolah SMP tersebut dan telah melakukan assesment medis terhadap 56 murid dimaksud.
Kabag Humas BNN, Sulistiandriatmoko menyebutkan, dari hasil assesment didapatkan keterangan dari para siswa tersebut, bahwa 56 murid melakukan aksi tersebut karena mengikuti trend/viral yang saat ini tayang di youtube.com.
"Dari hasil assesment BNN Kota Pekanbaru juga mendapatkan keterangan bahwa 56 siswa tersebut juga mengkonsumsi minuman penyegar bermerk Torpedo," kata Sulistiandri dalam keterangan persnya, Selasa (2/10/2018).
Selanjutnya, ujar Sulistiandri, BNN Kota Pekanbaru melakukan tes urin kepada siswa-siswa tersebut, adapun hasilnya sebagian siswa urinenya positif mengandung benzodiazepim.
Baca: Kepsek Ini Curiga Tangan 56 Muridnya Penuh Sayatan, Ternyata Mereka Mengonsumsi Benda Ini
Kemudian pada tanggal 21 september 2018 BNN Kota Pekanbaru mengirim sample produk tersebut ke BBPOM Riau untuk diuji lebih lanjut apakah mengandung narkotika zat adiktif lainnya.
Tidak Mengandung Benzodiazepin
Pada 29 September 2018, BBPOM Riau bersurat kepada BNN Kota Pekanbaru dimana isi suratnya menerangkan bahwa produk minuman merk Torpedo rasa aneka buah tersebut benar terdaftar di Badan POM dan masih berlaku.
"Dari hasil uji laboraotium BBPOM sample minuman tersebut hasilnya: negatif benzodiazepim (alprazolam, bromazepam, chloridazepoxide, clobazam, clonazepam, diazepam, eztazolam, lorazepam dan nitrazepam)," jelas Sulistiandri.
Langkah selanjutnya, tegas Sulistiandri, BNN berkoordinasi dengan Badan POM Pusat guna memonitor perkembangan selanjutnya. BNN juga memberikan arahan kepada BNN Kota Pekanbaru agar bekerjasama dengan Polri, BBPOM dan instansi terkait lainnya untuk terus memonitor perkembangan kasusnya, dan melakukan upaya-upaya pencegahan agar produk tersebut tidak disalahgunakan diluar ketentuan yang sudah tertera pada kemasan produknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.