Puji: Penahanan Terhadap Karen Terlalu Prematur
Menurutnya, seharusnya pemeriksaan mendalam perlu dilakukan terlebih dahulu oleh Kejaksaan dengan prosedur Pasal 138 UU Perseroan Terbatas.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang, mengatakan bahwa tindakan Kejaksaan Agung menahan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan terlalu prematur.
Menurutnya, seharusnya pemeriksaan mendalam perlu dilakukan terlebih dahulu oleh Kejaksaan dengan prosedur Pasal 138 UU Perseroan Terbatas. Berdasarkan prinsip UU tersebut, kata dia, tindakan korporasi masih dapat dikoreksi sendiri.
Baca: Beli Satu Tiket Menonton Film Impian 1000 Pulau Berarti Tanam Satu Bibit Mangrove
Sehingga, sangat prematur dan tidak cermat bila Jaksa menyatakan tindakan korporasi sebagai tindakan melawan hukum pidana.
Puji mempertanyakan dasar hukum yang diambil oleh kejaksaan dalam penetapan tersangka Karen. Misalnya, tudingan atas proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy, Australia yang dinilai kejaksaan tak sesuai prosedur karena due diligence belum rampung saat Pertamina mengajukan penawaran.
Baca: Promo Pertamax Rp 20 ribu 20 liter: Pengemudi Mobil Mewah Ikut Antre, Bikin Macet, Ditutup Polisi
Menurut Puji, soal ada tidaknya due diligence bukanlah penyebab Karen menjadi melawan hukum, karena itu masih dalam ranah hukum administrasi korporasi.
“Terlalu melompat jauh itu diselesaikan dengan prosedur pidana. Kecuali tindakan itu terbukti mengandung suap, paksaan/ancaman, dan tipuan untuk menghasilkan keuntungan tidak sah, ya silakan pidanakan. Tapi kalau soal prosedur lah kan masih ada upaya penyelesaian administrasi dan sanksinya," ujar Puji dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/10/2018).
Baca: Viral Video Mesum Mahasiswa UIN Bandung: Reaksi Kampus Hingga Pelaku Diburu
Puji juga menjelaskan terkait dugaan adanya kerugian negara yang didakwakan kepada Karen belum tentu masuk ranah pidana.
Menurutnya, penegak hukum seringkali mengabaikan atau bahkan tidak tahu terkait hukum administrasi negara sehingga selalu menganggap apabila ada kerugian negara termasuk korupsi. Padahal tidak demikian, harus dilihat dulu bagaimana proses kebijakan itu diambil dan bagaimana itikad si pengambil putusan.
"Itu bukan korupsi, tapi soal administrasi, kecuali sekali lagi ya dapat dibuktikan secara jelas kalau itu menyebabkan Bu Karen menerima sesuatu secara tidak sah dalam bentuk suapan dan tipuan, kalau tidak ada, ini masuk dalam ranah hukum administrasi," tegasnya.