Nasib Para Penyebar Hoax dari Ratna Sarumpaet hingga Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo
Selasa (2/10/2018), Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menindak tegas para pelaku penyebar hoax.
Editor: Fathul Amanah
"Saya menyesalkan dan mengecam sikap Ratna Sarumpaet yang telah berbohong kepada saya, kepada Pak @prabowo, @sandiuno," tulis Fadli dalam akun twitter-nya, @Fadlizon, Rabu (3/10/2018).
2. Polisi amankan penyebar hoax di Batam
Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Joni Afriadi (38), warga Batam yang tinggal di Tiban, Sekupang, Rabu (3/10/2018) pagi.
Pria setengah baya itu ditangkap karena diduga menyebarkan berita hoaks tentang musibah gempa di Palu dan Donggala, melalui akun Facebook (FB) miliknya, Minggu (30/9/2018).
"Kami menangkap Joni setelah dirinya menyebar berita bohong tentang musibah gempa melalui akun FB-nya yang diposting pada Minggu (30/9/2018)," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Rabu (3/10/2018).
Menurut Rustam, pelaku mengunggah konten berita hoaks yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran dan kecemasan di kalangan masyarakat.
"Postingannya berisikan gambar seseorang yang mati tenggelam di sungai dan diberi caption 'Mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemarin'," ujar Rustam.
3. Ibu rumah tangga ditangkap setelah sebar info gempa di Jakarta
Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur menangkap seorang ibu rumah tangga di Desa Jagalan Tengah, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/10/2018) malam.
Dia diduga kuat menyebar informasi hoaks terkait prediksi gempa berkekuatan 8,9 magnitudo akan mengguncang Pulau Jawa, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Gempa tersebut rangkaian dari gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.
"Informasi itu diunggah di Facebook tersangka pada 2 Oktober kemarin pukul 09.00 pagi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Agus Santoso, Rabu (3/10/2018).
Nah, di hadapan polisi, ibu rumah tangga tersebut mengaku tidak mengetahui apa pun tentang informasi yang dia sebarkan itu ternyata hoaks.
"Dia mendapatkan informasi itu dari berbagai sumber yang tidak jelas asal usulnya," imbuhnya.
Karena menyebar informasi hoaks, ibu rumah tangga itu kini terancam pidana dua tahun penjara karena dijerat Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Fakta Nasib Penyebar Hoaks, Ratna Sarumpaet hingga Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo"