Pengusaha Kotjo Didakwa Suap Eni Maulani dan Idrus Marham Rp 4,7 Miliar
Pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR, Ltd) Johanes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Akhirnya dilakukan sejumlah pertemuan termasuk di rumah Setya Novanto.
Eni juga membawa terdakwa bertemu Sofyan Basir (Direktur Utama PT PLN) di kantor Sofyan Basir.
Eni menyampaikan terdakwa merupakan pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1.
Selanjutnya Sofyan meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN).
Hingga akhirnya pada September 2017 di kantor pusat PLN, dilakukan penandatanganan kontrak induk yang pada intinya masing-masing pihak di kontrak induk akan bekerja sama dalam bentuk konsorsium untuk mengembangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Komposisi saham konsorsium yaitu PT PJBI 51 persen, CHEC Ltd 37 persen dan BNR Ltd 12 persen dan pihak penyedia batubara untuk proyek tersebut adalah PT Samantaka Batubara.
Setelah Setya Novanto ditahan KPK dalam kasus e-KTP, Eni melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 ke Idrus Marham dengan tujuan agar nantinya Eni tetap diperhatikan oleh terdakwa karena Idrus merupakan Plt Ketum Golkar.
"Eni menyampaikan ke Idrus bahwa Eni akan mendapatkan fee dari terdakwa untuk mengawal proyek PLTU Riau-1," terang jaksa Ronald Ferdinan.
Terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.