Bawaslu Akan Bantu Polri Tangani Penyebaran Hoaks yang Dilakukan Ratna Sarumpaet
Selama tahapan pemilu, dia menegaskan, Bawaslu RI berwenang mengawasi penggunaan media sosial
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan bekerjasama dengan instansi Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyebaran informasi hoaks yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet.
Jajaran Bawaslu RI mengkaji laporan dari sejumlah pihak mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dibuat oleh Ratna dan sejumlah politisi di Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Setiap laporan harus ada unsur-unsur. Kami cek. Meskipun ini dilakukan di masa kampanye apa yang menjadi soal di urusan penggunaan frekuensi atau penggunaan internet," ujar Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, Jumat (5/10/2018).
Selama tahapan pemilu, dia menegaskan, Bawaslu RI berwenang mengawasi penggunaan media sosial yang digunakan para peserta pemilu untuk berkampanye.
"Penggunaan medsos untuk kampanye. Tetapi menjelek-jelekkan dan lain-lain. Itu akan kami tindak, tetapi apakah kemudian ranah penindakan ada dalam aturan itu akan kami cek," kata dia.
Nantinya, di dalam upaya penindakan pihaknya melibatkan instansi lain. Instansi tersebut, seperti Polri dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini dilakukan, karena kewenangan Bawaslu RI masih terbatas di bidang penindakan.
"Kami harus bekerjasama dengan lembaga lain. Konteks medsos, kami bertugas mengawasi penindakan bisa jadi masuk UU ITE," kata dia.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada instansi terkait.
Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan pihak yang diduga menyebarluaskan informasi hoaks mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"(Rekomendasi,-red) tergantung kajian. Kajian sangat terkait delik dari formil dan materiil," katanya.
Sebelumnya, upaya proses hukum kepada aktivis, Ratna Sarumpaet, harus dilakukan. Proses hukum melalui pengusutan kasus di instansi Polri dan pelanggaran pemilu di Bawaslu RI.
"Memang ada indikasi mengarahkan ke black campaign, menyalahkan pemerintah. Semua harus diserahkan kepada proses hukum," ujar Sekretaris Jenderal Forum Nasional Bhineka Tunggal Ika, Taufan Hunneman, Kamis (4/10/2018).
Menurut dia, upaya proses hukum dilakukan, karena kebohongan ibu dari artis Atika Hasiholan itu berakibat fatal menimbulkan sekat dan kecurigaan di masyarakat.
Untuk itu, dia menjelaskan, aparat kepolisian harus memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
Sejauh ini, dia menilai, langkah Polri mengungkapkan hasil investigasi ke publik sudah tepat dilakukan. Upaya itu harus dilakukan mengingat pada saat ini sudah masuk dalam tahapan pemilu 2019.
"Langkah Polri melakukan investigasi tepat. Kasus penganiayan itu lemah terhadap pembuktian. Usut tuntas apakah ini kesengajaan atau tidak. Apa tujuan. Apa niat," katanya.