Khawatir Melarikan Diri, Satu di Antara Alasan Polisi Tahan Ratna Sarumpaet
"Bahwa penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," tambah Argo
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan dalam memutuskan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet, pihaknya memiliki beberapa pertimbangan.
"Alasannya Subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Baca: Polisi Resmi Tahan Ratna Sarumpaet
Ratna ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPHAN/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Argo mengatakan bahwa penahanan Ratna berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.
"Bahwa penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," tambah Argo.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Baca: Tersesat, Pendaki Gunung Semeru Meninggal Dunia di Jalur Evakuasi Pasrujambe
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.