KPK Kembali Panggil Fenny Steffy, Panitia Aceh Marathon 2018
Selain Steffy, penyidik juga memeriksa Hendry Yuzal (HY), staf khusus dari Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Kali ini, Jumat (5/10/2018) penyidik memanggil mantan model Fenny Steffy Burase yang juga panitia dari Aceh Marathon 2018. Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Steffy.
Sebelumnya, perempuan berparas ayu ini sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Terakhir dia diperiksa pada Rabu (1/8/2018). Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Kamis (26/7/2018).
"Saksi Fenny Steffy (swasta) diperiksa untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah .
Selain Steffy, penyidik juga memeriksa Hendry Yuzal (HY), staf khusus dari Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
"HY (Hendry Yuzal) diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.
Diketahui, Steffy merupakan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan terhitung sejak Jumat (6/7/2018).
Pemeriksaan pada Steffy dilakukan karena penyidik mendalami informasi soal aliran dana suap ke Aceh Marathon.
Dalam surat dakwaan Ahmadi, Bupati Bener Meriah, disebut uang suap Rp 500 juta untuk Gubernur Irwandi mengalir ke kegiatan Aceh Marathon.
Ajudan Ahmadi, yang merupakan anggota Polres Bener Meriah juga mengamini adanya permintaan uang untuk Aceh Marathon.
Awalnya Ahmadi diminta menyetorkan uang Rp 1 miliar namun yang terkumpul dari rekanan di Bener Meriah hanya Rp 500 juta.