Polisi Resmi Tahan Ratna Sarumpaet
"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," ujarnya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Polisi Resmi Tahan Ratna Sarumpaet
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang berstatus tersangka dalamkasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadapnya.
Penahanan Ratna dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Baca: Alasan Pihak Kepolisian Tetapkan Status Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka
"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Penahanan Ratna dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.
Argo mengungkapkan bahwa Ratna telah menandatangani surat penahanan dirinya.
"Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani," jelas Argo.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Baca: Lakukan Praktik Prostitusi, Tiga Gerai Spa di Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.