Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Resmi Tahan Ratna Sarumpaet

"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," ujarnya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Resmi Tahan Ratna Sarumpaet
Tribunnews.com/Vincentius Jystha
Tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat tiba di Polda Metro Jaya 

Polisi Resmi Tahan Ratna Sarumpaet

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang berstatus tersangka dalamkasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadapnya.

Penahanan Ratna dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

Baca: Alasan Pihak Kepolisian Tetapkan Status Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka

"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Penahanan Ratna dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.

Argo mengungkapkan bahwa Ratna telah menandatangani surat penahanan dirinya.

BERITA REKOMENDASI

"Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani," jelas Argo.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Lakukan Praktik Prostitusi, Tiga Gerai Spa di Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas