Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandiaga Uno: Saya dan Prabowo Siap Ikuti Aturan

Amien Rais sendiri dipanggil oleh pihak berwajib sebagai saksi atas kasus hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sandiaga Uno: Saya dan Prabowo Siap Ikuti Aturan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Sandiaga Uno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku siap bila dipanggil pihak kepolisian.

Sikap tersebut sebagai cermin warga negara taat hukum dengan mengikuti semua aturan yang perlu dilakukan.

Hal itu diungkapkan oleh Cawapres Sandiaga Uno saat di temui dikawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

Dirinya menyebut saat ini tim hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) sudah mendiskusikan hal tersebut dan selanjutnya akan menyampaikan hasil keputusan soal hukum kepada dirinya.

"Tim hukum sudah berdiskusi dan akan menyampakan pendapat hukum pada kami. Saya dan pak Prabowo sebagai warga negara yang taat hukum tentunya akan mengikuti aturan apapun yang akan dilakukan. Bila perlu klarifikasi saya siap," kata Sandiaga, Jumat (5/10/2018).

Namun ketika ditanya perihal Ketua Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang dipanggil oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya hari ini, Sandiaga engga mengomentarinya.

Menurut dia, permasalahan yang sudah masuk ke ranah hukum biarkan sepenuhnya diselesaikan oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Saya juga tak ingin berkomentar yang sudah serahkan ke kepolisian," kata Sandiaga.

Amien Rais sendiri dipanggil oleh pihak berwajib sebagai saksi atas kasus hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile. Dia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Polisi sendiri telah menetapkan Ratna sebagai tersangka.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas