Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Sosial Awasi Lembaga yang Galang Dana Sumbangan Bencana

Lembaga yang melakukan penggalangan dana diminta untuk mengajukan izin ke Kemsos.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Sosial Awasi Lembaga yang Galang Dana Sumbangan Bencana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga mengantre untuk membeli Elpiji 3kg di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/10). Pascagempa dan tsunami sejumlah kebutuhan masyarakat di Kota Palu sudah mulai diperjualbelikan dan perekonomian di kota itu mulai bergeliat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemsos) mengawasi penggalangan dana yang dilakukan berbagai pihak untuk membantu korban bencana.

Lembaga yang melakukan penggalangan dana diminta untuk mengajukan izin ke Kemsos.

"Secara prosedural harus izin Kemsos karena terkait dana masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal Kemsos Hartono Laras usai konferensi pers, Jumat (5/10).

Saat ini beberapa lembaga sudah mengajukan izin kepada Kemsos. Hartono bilang lembaga tersebut merupakan lembaga yang telah melakukan penggalangan dana sejak sebelum gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca: Jual Saham Saratoga Sandiaga Uno Beli Surat Utang Negara, Terungkap Tujuan Sebenarnya

Baca: Rupiah Tembus 15 Ribu per Dolar AS, Iwan Fals Singgung Mata Uang Zimbambwe

Penyerahan bantuan juga menjadi perhatian Kemsos. Oleh karenanya Kemsos juga memastikan bantuan yang dikirim sesuai dengan kualifikasi yang ada.

Kemsos pun dilibatkan dalam penyerahan bantuan.

"Kita biasanya diminta ikut menyaksikan penyerahan bantuan dari berbagai lembaga," terang Hartono.

Baca: Dua Kali Gagal Berumah Tangga, Pedangdut Ovi Sofianti Nikah untuk Ketiga Kalinya

Berita Rekomendasi

Undang Undang (UU) mengatur sanksi bagi penyelewengan dana bencana. Hartono bilang sanksi yang diberikan untuk pelanggaran tersebut sangat berat.

Walau begitu, Hartono bilang aturan mengenai praktik pekerja sosial belum ada hingga saat ini.

Namun, saat ini aturan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas tahun 2018.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas