Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ratna Sarumpaet dari Aspek Hukum: Bisa Terkena Hukuman 10 Tahun Penjara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus hukum yang menimpa Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Mahfud MD Tanggapi Kasus Ratna Sarumpaet dari Aspek Hukum: Bisa Terkena Hukuman 10 Tahun Penjara
Kolase/Kompas, Tribunnews
Mahfud MD berikan tanggapan terkait kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus hukum yang menimpa Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018).

Dalam wawancara yang berlangsung di Special Report di iNews TV, Mahfud MD mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.

"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.

Berita Rekomendasi

"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.

Mahfud juga memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.

"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas