Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Prabowo hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE namun Bisa Dipenjara 3 Tahun

Mantan Ketua MK, Mahfud MD angkat suara terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah tokoh dalam kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Mahfud MD Sebut Prabowo hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE namun Bisa Dipenjara 3 Tahun
Fransiskus Adhiyuda
Mahfud MD terlihat mendatangi rumah almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah tokoh dalam kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Tanggapan tersebut dikemukakan Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Special Report, iNews, Jumat (6/10/2018) malam.

Mulanya, Abraham selaku pembawa acara menanyakan pada Mahfud terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah elite politik yang ikut mengabarkan bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.

Menjawab hal tersebut, Mahfud mengatakan jika orang yang turut menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat UU ITE.

Menurut Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara para tokoh tersebut tidak sengaja menyebarkan.

Baca: Dituding Sebarkan Hoax Ratna Sarumpaet Hingga Disebut Timses Prabowo, Dorce: Saya Pekerja Sosial

"Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Rachel Maryam, Amien Rais, Fadli Zon itu bisa iya, bisa tidak (dijerat hukum). Tapi dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karena UU ITE itu disebutkan, dengan sengaja menyiarkan padahal tahu bahwa itu adalah kebohongan," ujar Mahfud.

"Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lainnya itu tidak sengaja tahu bahwa itu bohong, dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet,"

Berita Rekomendasi

"Oleh sebab itu, kemungkinan paling buruk, mereka bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga menimbulkan keonaran,"

"Kalau menurut pasal 14 ayat 2 itu, siapa yang menyiarkan suatu berita atau membuat pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita itu dapat menimbulkan keonaran atau bohong, itu dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun,"

"Karena yang pasal 1 Bu Ratna itu melakukan sendiri sedangkan mereka ini hanya patut menduga, seharusnya menduga dong bahwa itu tidak mungkin. Kenapa itu 10 hari baru melapor, dan lain-lain, lalu menyiarkan begitu saja. Mestinya ia (tokoh yang ikut menyebarkan kabar hoaks Ratna) patut menduga, tapi tergantung pada alasannya ketika diperiksa oleh polisi. Sebenarnya sesimpel itu masalahnya," ujar Mahfud MD.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas