Kurang Tidur di Tahanan, Ratna Sarumpaet Dibawakan Bantal Kecil
Sejak diciduk di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam, polisi terus melakukan pemeriksaan marathon terhadap Ratna Sarumpaet.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku kelelahan selama menjalani penahanan di Tahanan Polda Metro Jaya.
"Kalau terakhir saya ketemu kalau kurang tidur, keletihan iya, karena pemeriksaan yang terakhir itu juga selama 8 jam ya," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Sejak diciduk di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam, polisi terus melakukan pemeriksaan marathon terhadap Ratna Sarumpaet.
"Sampai hari ini juga pemeriksaan itu belum selesai, masih ada lanjutannya lagi," ungkap Insank.
Ratna bahkan meminta dibawakan bantal dan kasur kecil. Permintaan tersebut telah dipenuhi keluarga sejak ditahan polisi pada Jumat (5/10) malam. Barang yang dimintai Ratna di antaranya bantal, obat-obatan dan makanan.
"Kalau bantal kasur kecil pihak keluarga sudah bawa waktu awal. Paling obat sama makanan lah ya," jelas Insank.
Baca: Gaya Berpakaian Tertukar Gus Mus Hadiri Sebuah Acara, Sudjiwo Tedjo Kritik Begini
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.