Fraksi Golkar Apresiasi Inisiasi DPD atas RUU Daerah Kepulauan
Legislator F-PG Melda Addriani membacakan pandangan umum fraksi pada sidang pertama Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan
Editor: Content Writer
Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR RI mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI yang telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Kelaknya diharapkan mampu mengakomodir seluruh potensi kelautan Indonesia.
Legislator F-PG Melda Addriani membacakan pandangan umum fraksi pada sidang pertama Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, yang dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Edison Betaubun di Ruang Pansus DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (08/10/2018).
“Fraksi Partai Golkar berharap dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini agar memperhatikan beberapa hal, diantaranya RUU ini harus disusun dalam rangka meningkatkan nilai sosial ekonomi dan budaya masyarakat di daerah kepulauan,” kata Melda.
F-PG berpandangan RUU Daerah Kepulauan ini kelaknya mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk masyarakat di daerah kepulauan. Serta bisa menjadi terobosan untuk proses percepatan pembangunan melalui pemerataan pelayanan publik, pengembangan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat di daerah kepulauan.
“Berdasarkan beberapa pokok pikiran yang sudah kami sampaikan tersebut, Fraksi Partai Golkar menyatakan menyetujui RUU Daerah Kepulauan untuk dibahas lebih lanjut,” tambah Anggota Komisi II DPR RI itu.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar baik dari segi kekayaan alam maupun jasa lingkungan, yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi pada tingkat lokal, regional dan nasional.
Meski demikian belum ada satu undang-undang yang secara khusus dapat mengharmonisasikan semua kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah di wilayah kepulauan. Walaupun ada, banyak undang-undang sektoral yang memberi kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan memperhatikan karakteristik kepulauannya.
“Dengan kehadiran RUU Daerah Kepulauan ini, diharapkan dapat mengisi kekosongan peraturan perundangan tersebut, sehingga seluruh potensi kelautan Indonesia yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang sektoral, dapat dimaksimalkan pemanfaatannya,” pungkas legislator dapil Bangka Belitung ini.(*)