Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Bawaslu Bantah UU Pilkada Lebih Progresif Ketimbang UU Pemilu

"Kami melakukan bantahan dan menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Abhan tidak pernah menyatakan hal tersebut,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Bawaslu Bantah UU Pilkada Lebih Progresif Ketimbang UU Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, Abhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan membantah soal pernyataannya yang berbunyi:

"Di Undang-Undang Pilkada, pemberi dan penerima uang sama-sama bisa dihukum. Apapun, ini bisa warning untuk publik, masyarakat juga hati-hati. Karena sama-sama bisa dihukum. Tetapi di UU 7 tidak. Yang hanya bisa dikenakan pidana, kalau money politic terjadi hanya pemberinya, penerimanya tidak".

"Kami melakukan bantahan dan menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Abhan tidak pernah menyatakan hal tersebut," ujar Abhan dalam surat hak jawabnya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/10/2018).

Hak jawab dari Bawaslu RI ini mengacu kepada berita yang dimuat Tribunnews.com Senin (8/10/2018) pukul 18.13 WIB.

Berita tersebut berjudul "Terkait Politik Uang, Bawaslu Sebut UU Pilkada Lebih Progresif Ketimbang UU Pemilu" dan dibuat setelah diskusi publik di Kantor Bawaslu RI.

Adapun diskusi publik berjudul  "Mengantisipasi Politik Uang dalam Pemilu 2019 dan Penegakan Hukumnya".

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas