Kopi Pojok Minta Amien Rais Kooperatif
Mangkirnya Amien Rais dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya disesalkan oleh semua pihak.
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mangkirnya Amien Rais dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya disesalkan oleh semua pihak. Khususnya, Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok). Harusnya, Amien bersikap kooperatif dan menghargai porses hukum yang sedang berjalan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Farhat Abbas, yang juga Direktur Eksekutif Kopi Pojok Abdul Fakhridz Al Donggowi. Menurutnya, Amien Rais harus menghargai hukum yang ada di Indonesia.
"Harus kooperatif dong, kami juga mendukung penuh kepolisian tehadap penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Abdul Fakhridz dalam keterangan persnya, Selasa (9/10/2018).
Diketahui laporan ini diinisasi oleh Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR), Biar Pak Jokowi Saja (BPJS) dan Saya Tetap Memilih Jokowi (STMJ). Kopi Pojok kata Abdul meminta kasus ini tidak berhenti sampai tersangka Ratna Sarumpaet. Harus dikejar aktor-aktor lainnya. "Karena saya yakin bahwa ini adalah kasus rekayasa untuk dijadikan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan," tegasnya.
Terkait dengan pelaporan Farhat Abbas, Abdul mengatakan hal ini agar pelaksanaan pemilu/pilpres dilakukan secara beradab, berintegritas, bermartabat tanpa adanya kampanye hitam termasuk Hoax yang membodohi Publik.
"Bahwa pihak Pelapor yang melaporkan Farhat Abbas sedang mempertontonkan kepada Publik bahwa mereka tidak memaksimalkan nalar dan logika hukumnya dalam berargumen dan melakukan Legal actio," tegasnya.
Karena seyogyanya kata dia, peristiwa pidana yang sedang dilidik/sidik sampai sebelum ada kepastian hukumnya yang menyatakan bahwa tindak pidana tersebut tidak terbukti, maka laporan tersebut tidak dapat dikatakan palsu.
Sebab dengan adanya penetapan Tersangka terhadap Ibu Ratna Sarumpaet dan pihak-pihak lainnya seperti Bpk. Amien Rais sedang dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan keterlibatannya.
"Alangkah berbahayanya apabila terdapat pihak yang melaporkan adanya suatu perbuatan pidana yang membahayakan sendi-sendi kehidupan berdemokrasi dalam NKRI diteror dengan laporan palsu," tegasnya.
Ditanya terkait Laporan pihak yang dikomandoi oleh Bpk. Eggi Sudjana yang ternyata ditolak oleh pihak Kepolisian, Abdul mengatakan Farhat Abbas tidak memiliki kapasitas dan melakukan fitnah karena telah “memelintir” bahwa hal ini merupakan kebohongan publik.
"Atas penolakan Laporan Bpk. Eggi Sudjana oleh Bareskrim tersebut Kami sedang mempersiapkan diri untuk melaporkan yang bersangkutan. Tindakan Polri didalam menolak Laporan Sdr. Eggi Sudjana tersebut sesuai dengan teori Pidana yaitu, Laporan atas dugaan Pelanggaran Pasal 220 dan/atau Pasal 317 KUHP dapat diterima dalam hal perbuatan yang dilaporkan oleh Farhat Abbas tersebut ternyata tidak pernah terjadi, tidak benar atau belum ada. –Quod non," tandasnya.