Idrus Marham Berkelakar pada Kotjo: Pengusaha Besar Zakatnya Banyak, Bantu Organisasi Tidak Masalah
"Ada kebutuhan sebelum Munaslub Golkar, memang karena saya bendahara Munaslub. Ada pertemuan pra-Munaslub Golkar,
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih tidak mengelak disebut dalam dakwaan pengusaha Johannes Kotjo meminta uang 400 ribu SGD untuk Munaslub Golkar.
"Ada kebutuhan sebelum Munaslub Golkar, memang karena saya bendahara Munaslub. Ada pertemuan pra-Munaslub Golkar, jadi saya minta uang pertemuan sebelum Munaslub," ujar Eni, Kamis (11/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta ketika menjadi saksi untuk terdakwa Kotjo.
Permintaan uang untuk Munaslub itu, terang Eni, disampaikan ke Kotjo melalui pesan WhatsApp. Setelah itu, barulah Eni bersama dengan Idrus Marham, yang kala itu Plt Ketua Umum Golkar datang ke kantor Kotjo.
"Terdakwa (Kootjo) dana Idrus sudah kenal lama, ngobrol saling memuji dan silaturahmi . Pak kotjo sampaikan ada proyek PLTU di riau, ini proyek halal dan bagus," papar Eni menceritakan pertemuan di kantor Kotjo.
Menurut Eni, saat itu, Idrus turut membantunya meyakinkan Kotjo agar bersedia membantu bagi keperluan Munas dan Kotjo pun mengamini.
"Ya bantulah, supportlah kalau ada kegiatan umat tadi dan organisasi. Pak Idrus berkelakar, Pak Kotjo pengusaha besar jadi zakatnya harus banyak ke lembaga organisasi," kata Eni.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.