KPK Keruk Rp 272,3 Juta dari Hasil Lelang Perhiasan Milik Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono
Lelang sendiri dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Lelang (e-auction) pada Rabu (10/10/2018) kemarin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah perhiasan milik terpidana kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dan mantan Bos Nindya Karya, Heru Sulaksono.
"Hasilnya perhiasan-perhiasan tersebut laku dengan total penjualan Rp 272,3 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Lelang sendiri dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Lelang (e-auction) pada Rabu (10/10/2018) kemarin.
Febri menerangkan, lelang ini dilakukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Total ada 13 perhiasan yang berhasil dilelang dengan harga bervariasi. Yang paling mahal adalah 1 jam tangan merk Roger Dubuise yang laku dengan harga Rp 105,4 juta," ujar Febri.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Bos Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu Heru juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Heru divonis telah bersalah di dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun anggaran 2006-2011.
Ahmad Fathanah sendiri terjerat kasus suap kuota impor daging sapi.
Akibatnya Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Fathanah dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Fathanah sendiri sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi kasasi itu ditolak.