Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ternyata Telah Periksa Pejabat Pemprov DKI yang Danai Ratna Sarumpaet ke Chile

Waktu pemeriksaan terhadap Asiantoro dilakukan bersamaan dengan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ternyata Telah Periksa Pejabat Pemprov DKI yang Danai Ratna Sarumpaet ke Chile
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ternyata telah memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, kemarin, Rabu (10/10/2018).

Dirinya ikut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Waktu pemeriksaan terhadap Asiantoro dilakukan bersamaan dengan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais.

"Kemarin juga hari Rabu kita juga sudah lakukan pemeriksaan saksi dari Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).

Baca: Istri Meninggal Dunia, Indro Warkop Curahkan Isi Hati, Kehilangan Kekuatan Hingga Janjinya

Argo mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu Asiantoro ditanya alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sponsor untuk Ratna Sarumpaet ke Chile.

Polisi pun menanyakan dari mana Pemprov DKI Jakarta tahu kalau di Cile ada acara Women Playwrights International Conference 2018 (WPIC) Chile 2018 atau konferensi internasional perempuan penulis drama dan teater yang hendak dihadiri Ratna.

"Kita lakukan pemeriksaan yang intinya bahwa berkaitan dengan sponsor untuk tersangka RS Ke Chile. Gimana kronologisnya, kemudian saksi ditanya mengetahuinya dari mana," jelas Argo.

Berita Rekomendasi

Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas