Projo Minta Bawaslu Usut Penyebaran Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet
Mereka menggunakan informasi atau kebohongan untuk mendeskreditkan pemerintah. Menuduh pemerintah untuk melakukan pelanggaraan HAM
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan tim Hukum DPP Projo memenuhi pemanggilan Bawaslu RI untuk dimintai keterangan terkait laporan kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo, Silas Dutu, menduga BPN Prabowo-Sandi sudah mengasut, memprovokasi masyarakat sehingga menimbulkan, ketidakpercayaan kepada pemerintah.
Hal ini terkait pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang mengalami penganiayaan. Namun, belakangan ibu dari artis Atika Hasiholan itu mengaku berbohong telah menjadi korban penganiayaan.
"Mereka menggunakan informasi atau kebohongan untuk mendeskreditkan pemerintah. Menuduh pemerintah untuk melakukan pelanggaraan HAM kemudian pemerintah melakukan tindakan refresif terhadap RS. Padahal semua itu hoaks, semua itu bohong," kata Silas Dutu, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018).
Dia menilai, perbuatan para politisi di BPN Prabowo-Sandiaga sudah dilakukan secara sistematis dan terencana mencoba mendeskreditkan atau menuduh pemerintah dalam hal ini menyerang Joko Widodo sebagai capres nomor urut 1.
Untuk melengkapi laporan, kata dia, pihaknya membawa dua orang saksi dan bukti pendukung. Pada hari Kamis ini, pihaknya memberikan keterangan mengenai laporan tersebut.
"Ketika satu orang berkomentar di medsos soal kebohongan RS ini, kemudian muncul lagi tanggapan dari anggota tim BPN yang lain, begitu seterusnya. Jadi, kita melihat ini sebuah kondisi yang coba diciptakan oleh BPN Prabowo-Sandi," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Projo, Freddy Alex Damanik, menambahkan apabila temuan ditangani serius, maka di kemudian hari tidak akan terulang penyebaran informasi hoaks.
"Jadi ini harus ditindaklanjuti, hoaks harus berhenti di negara ini. karena, ini merusak kondisi masyarakat. Diharapkan sanksi seberat-beratnya. kalau sementara ini kami menilai pasal 280, pelanggaran Pemilu itu. Untuk caleg bisa didiskualifikasi," katanya.