Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Sebut OSO Masih Berpeluang Jadi Caleg DPD

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, masih berpeluang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPD RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Penasihat Hukum Sebut OSO Masih Berpeluang Jadi Caleg DPD
Chaerul Umam
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) 

Pada Kamis (11/10/2018) malam, Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Hal itu diputuskan di sidang ajudikasi yang digelar di kantor Bawaslu RI.

OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu RI karena tidak terima terhadap keputusan KPU RI yang melarang pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai caleg DPD RI.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward membacakan pertimbangan pembacaan putusan.

“Kesimpulan, pertama, majelis ajudikasi berwenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa proses pemilu. Ketiga, tenggang waktu pengajuan permohonan masih dalam waktu yang ditentukan perundang-undangan. Keempat, permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan,” kata Fritz Edward.

OSO mengajukan gugatan agar bisa maju menjadi caleg DPD meski berstatus pengurus parpol, yaitu Ketum Hanura. Sesuai putusan MK nomor 30 tahun 2018, anggota partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Pada saat pencalonan di KPU, harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik. Sementara itu, saat mendaftar ke KPU, OSO belum menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas