Respons Kuasa Hukum Amien Rais Sikapi Somasi Kapitra Ampera
Kuasa Hukum Amien Rais, Surya Imam Wahyudi mempertanyakan somasi yang dilayangkan Kapitra Ampera kepada kliennya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Amien Rais, Surya Imam Wahyudi mempertanyakan somasi yang dilayangkan Kapitra Ampera kepada kliennya.
Sebelumnya Kapitra melayangkan somasi kepada Amien Rais yang mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian dicopot.
Kapitra mensomasi Amien untuk meminta maaf atas penyataaanya tersebut.
Baca: Bantu Korban Palu dan Donggala, Ini Cerita Ki Kusumo dari Lokasi
Menurut Surya tuntutan Amien Rais kepada presiden untuk mencopot Kapolri merupakan kebebasan berpendapat.
"Orang bicara ingin mendorong Polri lebih baik dan lebih profesional serta dipimpin orang yang betul-betul clean kok malah disomasi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/10/2018).
Menurutnya, permintaan Amien mencopot Kapolri merupakan hak asasi manusia yang dijamin Undang-undang dasar 1945.
Menerutnya kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak bisa dikekang ataupun dipasung oleh penguasa sekalipun.
Baca: Ketika Anies Dielu-elukan Warga Saat Tinjau Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah
"Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat terkait penuntasan kasus hukum tidak bisa dipasung dengan ancaman seperti kapitra yang justru berlindung dibalik ketiak pemerintah yang sampai dengan hari ini abai mewujudkan keadilan dan kemakmuran serta kedaulatan bangsa ini," katanya.
Bila mensomasi Amien Rais karena pendapatnya, seharusnya Kapitra juga mensomasi pemerintah yang hingga saat ini tidak bisa menunaikan janji kerjanya.
Mulai dari masalah lapangan kerja dan konsisi ekonomi yang terus terpuruk.
"Somasilah seluruh rakyat indonesia yang ingin dugaan keterlibatan petinggi polri itu dibongkar tuntas agar tidak ada yang ditutupi sehingga menjadi aib sejarah," pungkasnya.
Baca: KPU: Jangan Salah Artikan Maksud Kunjungan Peserta Pemilu
Sebelumnya Kapitra meminta Amien Rais minta Maaf karena menuntut Tito Karnavian dicopot sebagai menteri.
Kapitra menuntut Amien meminta maaf 7X24 jam.
"Saya minta Amien Rais klarifikasi itu dan minta maaf kepada Jenderal Tito dan kepolisian," ujar Kapitra, Kamis kemarin (11/10/2012).
Adapaun alasan somasi terhadap Amien karena tuntutuan pencopotan Kapolri tidak berdasar.
Tuntutun tersebut dinilai sebagai serangan personal terhadap Tito karena Amien dipanggil sebagai saksi dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Ketika dipanggil dia mengeluarkan attack to personal. Dan engga punya bukti, dicek ke KPK, KPK menyesali itu. Apa itu, itu kan sampah yang dia sebarkan menjadi virus-virus fitnah. Padahal dia diperlakukan sangat baik," pungkasnya.