Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya Periksa Wakil Timses Prabowo Hari Ini
Penyidik ingin menggali keterangan dari Nanik kepada Prabowo soal pemberitahuan atas kabar bahwa Ratna Sarumpaet dianiaya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Pada hari ini, Senin (15/10/2018), penyidik rencananya bakal memeriksa saksi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Baca: KPK Segel Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Diduga Terkait Perizinan Properti
Baca: Panggilan Terakhir Sang Bunda Pada Roro Fitria Jelang Ajalnya, Mbak, Mbak Roro
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, pemeriksaan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, beberapa saat lalu mengungkapkan bahwa penyidik ingin menggali keterangan dari Nanik kepada Prabowo soal pemberitahuan atas kabar bahwa Ratna Sarumpaet dianiaya, yang kemudian diklarifikasi sendiri oleh Ratna sebagai kabar bohong.
“Ibu Nanik ini yang memberitahu Pak Prabowo bahwa RS dianiaya, kami mau menggali keterangan apa yang disampaikan Bu Nanik kepada Pak Prabowo,” ujar Argo pekan lalu.
Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah memeriksa beberapa saksi terkait penyebaran kabar bohong yang dilakukan Ratna seperti pihak RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Asiantoro; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.