OTT Suap Meikarta, KPK Buka Peluang Jerat Lippo Group Sebagai Tersangka Korporasi
KPK menduga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya, para Kepala Dinas menerima suap dari pihak Lippo Group.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10/2018) kemarin.
KPK menduga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya, para Kepala Dinas menerima suap dari pihak Lippo Group. Dari yang dijanjikan Rp 13 miliar, Bupati Neneng dkk baru menerima Rp 7 miliar. Uang diserahkan atas sepengetahuan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya membuka peluang menjerat Lippo Group, selaku korporasi, sebagai tersangka suap dalam kasus ini. Terlebih KPK telah berkomitmen untuk menetapkan korporasi yang terlibat kasus korupsi.
"Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan tentu demi keadilan (Lippo Group ditetapkan sebagai tersangka). Karena sudah ada yang dikenakan sebelumnya, KPK harus 'prudent'," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10/2018).
Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.
Saut menambahkan setiap kasus dugaan korupsi memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pihaknya akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti lain yang nanti didapat saat proses penyidikan.
"Sabar dulu dipelajari pelan-pelan. Hukum itu yang utama itu keadilanya bukan dendamnya, apalagi atasi masalah malah timbul masalah baru," tegasnya.