Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Polisi, Dahnil Anzar Didampingi Advokat ACTA

Dalam pemeriksaan ini Dahnil didampingi enam kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penuhi Panggilan Polisi, Dahnil Anzar Didampingi Advokat ACTA
Twitter/ @Dahnilanzar
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Dahnil tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua Pemuda Muhammadiyah tersebut tampak mengenakan jaket timses Prabowo-Sandiaga yang berwarna putih.

Dalam pemeriksaan ini Dahnil didampingi enam kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dahnil mengaku siap menghadapi pemeriksaan ini.

"Yang jelas hari ini saya datang dengan gembira, kan seperti biasa ya saya juga suka kok dipanggil-panggil begini," ujar Dahnil sebelum memasuki ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Baca: Fakta-fakta Mengejutkan di Kasus Laka Honda CR-V Terjun ke Jurang 200 Meter di Magetan

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Keluarga Tak Terima Anak Perempuannya Digauli, Sang Pacar Dieksekusi Hingga Tewas

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

-- 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas