Seret Bupati Bekasi, Ini Deretan Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Seret Bupati Bekasi, ini deretan fakta dugaan suap proyek Meikarta.
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Neneng disangka menerima suap dari pengembang Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Baca: Pergerakan Saham Grup Lippo Pasca OTT KPK
Berikut 11 fakta seputar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK hingga Senin (15/10/2018).
1. Penyelidikan satu tahun
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK telah menyelidiki kasus ini sejak satu tahun terakhir.
KPK menunggu hingga terindentifikasi bahwa telah terjadi transaksi suap antara pengembang dan pejabat di Pemkab Bekasi.
2. Libatkan bupati dan tiga kepala dinas
Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
3. Segel ruang Dinas