Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seret Bupati Bekasi, Ini Deretan Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Fathul Amanah
zoom-in Seret Bupati Bekasi, Ini Deretan Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Seret Bupati Bekasi, ini deretan fakta dugaan suap proyek Meikarta.

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Neneng disangka menerima suap dari pengembang Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Baca: Pergerakan Saham Grup Lippo Pasca OTT KPK

Berikut 11 fakta seputar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK hingga Senin (15/10/2018).

1. Penyelidikan satu tahun

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK telah menyelidiki kasus ini sejak satu tahun terakhir.

Berita Rekomendasi

KPK menunggu hingga terindentifikasi bahwa telah terjadi transaksi suap antara pengembang dan pejabat di Pemkab Bekasi.

2. Libatkan bupati dan tiga kepala dinas

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

3. Segel ruang Dinas

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas