Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU dan Saham Gelap Sebesar Rp 55 M
Pelaku merupakan perempuan berinisial EPL, yang merupakan mantan karyawan PT Reliance Securities.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saham gelap, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 55 miliar.
Pelaku merupakan perempuan berinisial EPL, yang merupakan mantan karyawan PT Reliance Securities.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pelaku mengaku bekerja di perusahaan sekuritas dan menipu korban untuk melakukan investasi di pasar modal.
"Jadi pelaku ini menyampaikan kepada publik bahwa dirinya orang yang bertugas di salah satu perusahaan sekuritas. Satu perusahaan sekuritas ini memiliki kemampuan keahlian bertransaksi, mentransaksikan, menanamkan, memainkan di pasar saham," ujar Daniel, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
"Ternyata begitu kita cek bahwa dia juga tidak punya ijin lagi. Tidak punya kewenangan lagi transaksi ijinnya segala macam dan nomor sebagai pialang juga sudah tidak ada," imbuhnya.
Korban rata-rata merupakan klien dari EPL saat dirinya masih aktif bekerja sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities.
Menurut Daniel, korban terdiri dari dua kelompok besar. Salah satu kelompok terdiri dari satu keluarga. Total kerugian yang dihasilkan pelaku berjumlah Rp 55 miliar
“Jadi nasabah yang pernah eksis di follow up lagi oleh dia. Korbannya dua kelompok, ada satu keluarga. Kalau ditotal-total sekitar Rp 50 miliar lebih," jelasnya.
Para korban dengan mudah percaya, lantaran EPL menggunakan kode obligasi FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.
Baca: Anggota Fraksi PAN: Saya Pastikan Proyektil Peluru Di Ruangan Saya Tidak Peristiwa Hari Ini
Tapi ternyata, kata dia, Bonds seri FR0035 ternyata tidak memiliki kerjasama dengan tersangka untuk mengelola obligasi.
Adapun pelaku disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam pasal 103 UU No 8/1995 tentang pasar modal, atau pasal 378 KUHP dan pasal 6 UU pencegahan pemberantasan tindak pencucian uang.
"Konsekuensi hukumnya ya kita kenakan pasal penipuan penggelapan dan juga UU pasar modal. Nah penipuan penggelapan ancaman diatas 5 tahun. Oleh karena itu tetap ditahan," pungkasnya.