Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fayakhun Jalani Sidang Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fayakhun Jalani Sidang Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Dalam sidang yang digelar Rabu (17/10/2018) ini, agendanya Fayakhun akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa KPK, maupun kuasa hukumnya.

Baca: Penyidik Mulai Susun Berkas Kasus Augie Fantinus 

"Sidang Fayakhun agenda pemeriksaan terdakwa di ruang kartika 1," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi M Takdir Suhan‎.

Di sidang sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan para saksi fakta mulai dari staf Fayakhun, eks Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto ‎Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto), Fahmi Dharmawansyah, hingga Kepala Bakamla Ari Soedewo.

‎Dalam dakwaan Fayakhun disebut menerima suap 911.480 Dollar AS dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa uang itu sebagai fee atas bantuan Fayakhun meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas