Fayakhun Jalani Sidang Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Dalam sidang yang digelar Rabu (17/10/2018) ini, agendanya Fayakhun akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa KPK, maupun kuasa hukumnya.
Baca: Penyidik Mulai Susun Berkas Kasus Augie Fantinus
"Sidang Fayakhun agenda pemeriksaan terdakwa di ruang kartika 1," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi M Takdir Suhan.
Di sidang sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan para saksi fakta mulai dari staf Fayakhun, eks Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto), Fahmi Dharmawansyah, hingga Kepala Bakamla Ari Soedewo.
Dalam dakwaan Fayakhun disebut menerima suap 911.480 Dollar AS dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Menurut jaksa uang itu sebagai fee atas bantuan Fayakhun meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.