Jadi Tahanan KPK, Tak Ada Lagi Senyum dan Canda Bupati Bekasi
Sikap berbeda 180 derajat diperlihatkan oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yassin usai diperiksa 16 jam di Kantor KPK.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun pihak pengembang, lanjutnya, seakan memaksakan agar pembangunan terus berjalan. Bukan hanya itu, pengembang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membahas Amdal bersama dengan Walhi.
Padahal, hampir seluruh kebijakan mengenai hal itu, Walhi selalu diikutsertakan baik oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.
"Biasanya kalau bahas Amdal, kita selalu dilibatkan. Tapi, semenjak kami menolak pembangunan, tidak ada lagi pembahasan soal itu," ucapnya.
Hal itu juga yang menurutnya, proses perizinan yang dilakukan oleh Meikarta berlarut-larut. Setidaknya, dia menghitung dua kesalahan besar yang telah dilakukan. Pidana maladministrasi dan pidana lingkungan.
Dalam kajian Walhi, lokasi yang saat ini dibangun untuk "Kota Masa Depan" itu, diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, daerah penyerapan air dan perumahan. Khusus untuk perumahan, menurutnya tidak seluas yang diinginkan oleh Lippo Group sebagai pengembang.
"Untuk perumahan memang hanya 80 hektar itu saja. Selebihnya untuk ruang terbuka hijau dan penyerapan air. Tapi, mereka kan maunya sampai 500 hektar dibeton semua," jelasnya.
Sementara dari data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Juli 2018 lalu, proyek Meikarta mendapatkan aduan paling banyak terkait properti. Dari data yang dapat dikutip, konsumen mengadu soal pengembalian uang muka.
Pasalnya, apa yang dipesan tidak sesuai dengan iklan yang dipasang pihak pengembang. Sebanyak 11 dari 32 pengaduan soal properti berasal dari konsumen Meikarta.(ryo)