Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Temukan Kode Baru 'Babe'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode baru dalam proses pengurusan izin proyek Meikarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Temukan Kode Baru 'Babe'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Billy Sindoro menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode baru dalam proses pengurusan izin proyek Meikarta.

"Kami temukan kode 'Babe'. Tentu akan ditelusuri lebih lanjut, kode itu mengarah pada siapa dan peranannya apa," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Namun, Febri belum bisa mengungkap kode tersebut mengacu pada siapa.

"Namun kami duga itu adalah kode dari salah satu pihak pemberi," katanya.

Baca: Terkait Kasus Izin Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group di Menara Matahari

Sebelumnya, KPK sudah menemukan beberapa kode dalam perkara tersebut.

Kode itu ialah 'Tina Toon', 'Melvin', 'Windu', dan 'Penyanyi'.

Untuk kode 'Tina Toon', Febri menjelaskan, kode mengarah ke Pejabat di Pemkab Bekasi.

Berita Rekomendasi

"Ada beberapa kode yang digunakan, kami sudah memecahkan kode tersebut dan belum bisa disampaikan secara rinci saat ini. Intinya nama-nama pejabat di Pemkab yang berinteraksi terkait perizinan dan suap ini, diganti dengan kode-kode tertentu. Kami duga ini bagian dari upaya menyamarkan," papar Febri.

Diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan di Bekasi dan Surabaya. Hingga akhirnya KPK menjerat 9 tersangka.

Mereka adalah B‎illy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group‎, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Seluruhnya sebagai pemberi suap.

Adapun sebagai tersangka ‎penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya Rp 7 miliar.

Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas.

Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp 13 miliar.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas