Gugus Tugas Pengawasan Pemilu Susun Petunjuk Teknis Kampanye di Media Massa
Tim gugus tugas pengawasan pemilu menggelar rapat membahas mengenai kampanye di media penyiaran.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gugus tugas pengawasan pemilu menggelar rapat membahas mengenai kampanye di media penyiaran.
Gugus tugas terdiri dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan rapat membahas soal aturan kampanye di media penyiaran.
Baca: CPNS 2018 Kemensetneg, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
"Biar nanti apa yang boleh dan tidak boleh, mudah dipahami oleh peserta pemilu," ujar Afifudin di Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2018).
Dia menjelaskan, Gugus Tugas merancang petunjuk dan teknis (juknis) kegiatan kampanye di media massa.
Juknis kampanye di media masa akan dirampungkan satu pekan ke depan.
Baca: Napak Tilas Resolusi Jihad Hari Santri dari Tim Prabowo-Sandi akan Diikuti Ratusan Kader
Juknis terkait aturan kampanye di media massa akan disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan. Untuk pembagian tugas, KPU dan Bawaslu bertanggung jawab menyosialisasikan ke peserta pemilu.
Lalu, KPI mensosialisasikan ke pelaku industri penyiaran, serta Dewan Pers menyosialisasikan ke media masa.
Baca: Menag: Tidak Benar Calon Jemaah Haji Dipaksa Tandatangan Dananya Digunakan untuk Infrastruktur
"Kami lihat dari perspektif aturan pemilu, kemudian KPI dari celah dan aturan soal media penyiaran, kemudian Dewan Pers dari sisi etika jurnalistik. Tapi gugus tugas ini tetap satu kesatuan," kata dia.
Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2019 resmi dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Namun, khusus kampanye di media masa baru diizinkan 21 hari menjelang masa tenang, atau tepatnya mulai 24 Maret 2019.