Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Tunggu Hasil Penyidikan KPK terkait Meikarta

Alamsyah Saragih menjelaskan untuk perluasan 84,6 hektare di awal, sudah tidak ada masalah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ombudsman RI Tunggu Hasil Penyidikan KPK terkait Meikarta
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sejumlah pagar seng yang sebelumnya berdiri mengitari sekeliling proyek kini terlihat dibongkar oleh pekerja konstruksi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengaku pihaknya akan menunggu hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Meikarta.

"Tugas kami mengingatkan yang tahun lalu, 84,6 hektare kan sudah selesai. Untuk kasus yang perluasan 700 hektare ini, kami tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Meikarta karena sedang ditangani KPK. Kami tunggu dan awasi KPK bagaimana mereka berkerja menangani itu," ujar Alamsyah Saragih saat ditemui usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).

Alamsyah Saragih menjelaskan untuk perluasan 84,6 hektare di awal, sudah tidak ada masalah.

Baca: Bank Mulai Berhati-hati Menyalurkan KPA Proyek Meikarta

Sementara yang berkasus perluasan 700 hektare ‎karena melihatkan tata ruang, rekomendasi nasional maupun provinsi pihak belum mengetahui apa duduk persoalannya.

"Saya tidak tahu apakah dugaan suap karena ada upaya pemerasan dari pemerintah atau ada upaya melanggar ketentuan dari pihak Lippo. Jika berkaitan dengan aspek maladministrasi Ombudsman akan beri rekomendasi," tegasnya.

‎Belajar dari kasus Meikarta, diungkap Alamsyah Saragih, banyak industri properti yang sering kali membangun tanpa izin dan menjual ketika bangunan belum selesai.

Menurutnya hal-hal tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi

Sehingga ke depan, pemerintah diminta jangan membiarkan sebuah investasi berjalan dengan mengabaikan aturan. Karena adanya aturan justru akan memberikan kepastian atas investasi.

"Kalau ada kendala, pemerintah pusat harus bisa monitor, selesaikan. Ombusdman tetap buka kanal pengaduan bagi sektor-sektor investasi di properti yang merasa mendapatkan hambatan ketika ingin mendapatkan perizinan. Namun demikian kalau untuk konsumen, itu diselesaikan di badan penyelesaian sengketa konsumen bukan Ombusdman, kami fokus pada pemerintah," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas